PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa; b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa; dan c. Subbagian Layanan Informasi Kemahasiswaan dan Alumni.
