PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; b. pelaksanaan layanan pembinaan karir kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
