PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; b. Bagian Hukum dan Kepegawaian; c. Bagian Perencanaan; d. Bagian Keuangan dan Akuntansi; dan e. kelompok jabatan fungsional.
