PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Registrasi; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan d. kelompok jabatan fungsional.
