PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa; e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; h. pelaksanaan urusan kerja sama; dan i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan layanan publik.
