PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 105
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c merupakan UPT di bidang layanan bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling dipimpin oleh Kepala.
