PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 104
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b mempunyai tugas melakukan fasilitasi pengembangan, pengelolaan, pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan sistem informasi dan jaringan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
