PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Pasal 106
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
