Pasal 7
(1) Persyaratan untuk memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): a. telah diangkat sebagai Dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja; b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. tidak menyalahgunakan narkotika. (2) Dosen yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh NIDK sesuai dengan persyaratan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Dosen yang berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut: a. memiliki izin kerja di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor; dan c. paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
- Diantara Pasal 8 dengan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi:
