Pasal 6
(1) NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional
INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas. (3) Dosen yang memiliki NIDK diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. (4) NIDK diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dosen purna tugas berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia: a. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor. (5) NIDK bagi Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (6) NIDK bagi Dosen selain Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Dosen yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA, perekayasa, peneliti, dan praktisi sebagimana dimaksud pada ayat (2) dapat memperoleh NIDK pertama kali setelah 2 (dua) tahun bekerja di institusinya. (8) NIDK bagi dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia: a. 70 (tujuh puluh) - 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan b. 65 (enam puluh lima) - 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor. (9) NIDK bagi Dosen purna tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan usia:
a. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor; b. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain profesor. (10) Perpanjangan NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan ayat (6) dilakukan dengan melampirkan: a. perjanjian kerja dengan perguruan tinggi; dan b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. (11) Dalam hal Dosen pindah perguruan tinggi, NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku. 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi:
