PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 4
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. warga negara INDONESIA; b. telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. tidak menyalahgunakan narkotika. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi:
