PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 12A
(1) Hak Dosen yang memiliki NIDN, yaitu: a. memperoleh gaji dan tunjangan; b. mengusulkan jabatan akademik; c. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/ tugas tambahan; d. mengajukan beasiswa; e. mengajukan sertifikasi dosen; f. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi; g. dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa; dan h. dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi.
(2) Hak Dosen yang memiliki NIDK, yaitu: a. untuk dosen PTN berhak:
- memperoleh honor dan/atau tunjangan sesuai Perjanjian Kerja;
- mengusulkan jabatan akademik;
- mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
- mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
- dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa; dan
- dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi. b. untuk dosen PTS berhak:
- memperoleh honor dan/atau tunjangan;
- mengusulkan jabatan akademik;
- mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan;
- mengajukan beasiswa;
- mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi;
- dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa; dan
- dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi. (3) Hak Dosen yang memiliki NUP, yaitu: a. memperoleh honor dan/atau tunjangan; dan b. mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi.
