PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI...
Pasal 11
Persyaratan Memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP, Kualifikasi dan Komposisi NIDN dan NIDK, Tata Cara dan Proses Registrasi, serta Nomor Registrasi Pendidik di Perguruan Tinggi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Diantara Bab IV dengan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab, yaitu Bab IVA dan diantara Pasal 12 dengan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B, sehingga Bab IVA dan Pasal 12A serta Pasal 12B berbunyi: BAB IVA HAK DOSEN YANG MEMILIKI NIDN, NIDK, DAN NUP
