PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara; b. Subbagian Keuangan; c. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan d. kelompok jabatan fungsional.
