Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, tata laksana, serta penyusunan formasi pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PNL.
