PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
