PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
