Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. (3) Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, serta penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
