PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Kemahasiswaan; c. Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan d. kelompok jabatan fungsional.
