Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. penyusunan rencana pengembangan PNL; g. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan i. penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
