PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
