PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
