PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi PNL yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PNL. (2) Bagian dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
