Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(3) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (4) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi.
