Pasal 44
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana I: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; f. melakukan penyusunan bahan laporan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
