Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; d. melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penjaminan mutu sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; f. melakukan penyiapan penyajian data dan informasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; h. melakukan penyusunan bahan laporan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
