Pasal 43
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Subdirektorat Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana: a. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penjaminan mutu di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan analisis data pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; f. melaksanakan penyajian data dan informasi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta hasil pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
