Pasal 42
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Seksi Pengembangan II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis pengembangan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan hasil perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; f. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
