Pasal 38
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melakukan penyiapan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
