Pasal 37
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penjaminan mutu di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan analisis data perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; f. melaksanakan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub Direktorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
