Pasal 36
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Direktorat Sarana dan Prasarana: a. melaksanakan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melaksanakan penyiapan fasilitasi pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; d. melaksanakan penyiapan kebijakan perumusan kebijakan; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; f. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen direktorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan subbagian dan laporan Direktorat.
