Pasal 39
BAB 4 — DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA
Rincian Tugas Seksi Perencana Teknis Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi; c. melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tinggi; d. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi; f. melakukan penyiapan penyajian data dan informasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis sarana dan prasarana pendidikan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
