Pasal 28
BAB 3 — DIREKTORAT KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan program peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; e. melakukan pemetaan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; f. melakukan penilaian usul dan bahan penetapan pemberian beasiswa sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; i. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di luar negeri; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
