PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 29
BAB 3 — DIREKTORAT KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Subdirektorat Kualifikasi Pendidik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan peningkatan kualifikasi pendidik; c. melaksanakan pengembangan program peningkatan kualifikasi pendidik; d. melaksanakan seleksi usul pemberian beasiswa pendidik; e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualifikasi pendidik; g. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan Kualifikasi Pendidik; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
