Pasal 27
BAB 3 — DIREKTORAT KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dalam Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan program peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; e. melakukan pemetaan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; f. melakukan penilaian usul dan bahan penetapan pemberian beasiswa sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; i. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam negeri; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
