Pasal 26
BAB 3 — DIREKTORAT KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Subdirektorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. melaksanakan pengembangan program peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melaksanakan seleksi usul pemberian beasiswa sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; g. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
