Pasal 25
BAB 3 — DIREKTORAT KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia: a. melaksanakan program kerja Direktorat; b. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri; c. melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri; d. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan penyiapan kebijakan perumusan kebijakan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri; g. melaksanakan penyusunan laporan peningkatan kualifikasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen direktorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
