Pasal 22
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Kompetensi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melakukan penyusunan bahan standar kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melakukan pengembangan sistem informasi manajemen sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melakukan penyusunan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; i. melakukan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; l. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan.
