Pasal 23
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; c. melakukan penyusunan bahan standar kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; d. melakukan pengembangan sistem informasi manajemen sumber daya manusia pendidikan tinggi; e. melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan sumber daya manusia pendidikan tinggi; i. melakukan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia pendidikan tinggi;
j. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; l. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan tinggi; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
