Pasal 21
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Subdirektorat Kompetensi Sumber Daya Manusia: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kompetensi sumber daya manusia pendidik, kompetensi sumber daya manusia tenaga kependidikan dan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan teknologi dan pendidikan tinggi; c. melaksanakan kebijakan di bidang kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan teknologi dan pendidikan tinggi; d. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penjaminan mutu di bidang kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan teknologi dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan penyiapan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan teknologi dan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia ilmu pengetahuan teknologi dan pendidikan tinggi; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dan pendidikan tinggi; h. melaksanakan penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan teknologi dan pendidikan tinggi; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi dan pendidikan tinggi; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
