Pasal 18
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Sudirektorat Karier Tenaga Kependidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit tenaga fungsional tenaga kependidikan; d. melaksanakan penyusunan usul kepangkatan tenaga kependidikan; e. melaksanakan pengembangan karier tenaga kependidikan; f. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karier tenaga kependidikan; g. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan, alih status, dan perbantuan tenaga kependidikan, serta mutasi lainnya; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier tenaga kependidikan; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan karier dan profesi kependidikan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
