Pasal 17
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Karier Pendidik Wilayah II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karier pendidik sesuai wilayah kerjanya; d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik sesuai wilayah kerjanya; e. melakukan penyusunan usul kenaikan jabatan pendidik sesuai wilayah kerjanya; f. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik sesuai wilayah kerjanya; g. melakukan penyusunan bahan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karier dan profesi karier pendidik sesuai wilayah kerjanya; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; j. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan, alih status, dan perbantuan pendidik, serta mutasi lainnya; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; l. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
