Pasal 16
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Karier Pendidik Wilayah I: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karier pendidik sesuai wilayah kerjanya; d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik sesuai wilayah kerjanya; e. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan, alih status, dan perbantuan pendidik, serta mutasi lainnya; f. melakukan penyusunan usul kenaikan jabatan pendidik sesuai wilayah kerjanya; g. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik sesuai wilayah kerjanya; h. melakukan penyusunan bahan pembinaan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karier dan profesi karier pendidik sesuai wilayah kerjanya; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; k. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pengembangan karier dan profesi pendidik sesuai wilayah kerjanya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
