Pasal 15
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Subdirektorat Karier Pendidik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan karier dan profesi pendidik; c. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem karier pendidik; d. melaksanakan penyusunan bahan penilaian angka kredit pendidik; e. melaksanakan penyusunan usul kenaikan jabatan pendidik; f. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan, alih status, dan perbantuan pendidik, serta mutasi lainnya; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu karier pendidik; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis pengembangan karier dan profesi pendidik; i. melaksanakan pembinaan profesi pendidik; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan karier dan profesi pendidik; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan karier dan profesi pendidik; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
