Pasal 14
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia: a. melaksanakan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang karier dan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melaksanakan perumusan kebijakan di bidang karier dan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; d. melaksanakan perumusan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang karier dan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; g. melaksanakan penyusunan laporan karier dan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen direktorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
