Pasal 19
BAB 2 — DIREKTORAT KARIER DAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Seksi Karier Tenaga Kependidikan I: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karier tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; d. melakukan penyusunan bahan penilaian angka kredit tenaga fungsional tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; e. melakukan penyusunan usul kepangkatan tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; f. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya;
g. melakukan penyusunan bahan pengembangan karier tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan karier tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; i. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pemindahan, alih status, dan perbantuan tenaga kependidikan, serta mutasi lainnya; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier tenaga kependidikan sesuai wilayah kerjanya; k. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pengembangan karier dan profesi kependidikan sesuai wilayah kerjanya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
