PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 84
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Pimpinan ITERA wajib mengusahakan akreditasi untuk institusi dan program studi dari badan akreditasi nasional dan/atau internasional. (3) Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan mengkoordinasikan dan memberikan bantuan teknis pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi. (4) Pelaksanaan akreditasi program studi dan akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
