PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 83
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) ITERA menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu ITERA secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(4) Unsur penjaminan mutu melaksanakan fungsi penjaminan mutu di bidang akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
