PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 77
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Peningkatan penalaran, minat, bakat, kegemaran dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan dilakukan dengan membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di ITERA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
