Pasal 78
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni ITERA merupakan seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh ITERA. (2) Alumni merupakan bagian dari warga ITERA yang ikut bertanggungjawab menjaga nama baik ITERA dan aktif berperan serta dalam memajukan ITERA. (3) Hubungan antara ITERA dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan, serta dapat dilaksanakan secara langsung antara ITERA dengan alumni dan antara ITERA dengan organisasi alumni. (4) Alumni ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang mandiri, menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater. (5) Ikatan alumni ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni ITERA. (6) Ikatan alumni ITERA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk di tingkat kabupaten, kota, propinsi, nasional, dan/atau internasional. (7) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni ITERA diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni ITERA.
